Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki bersumpah akan menceraikan istrinya seandainya dia memiliki niat untuk mengembalikan adik perempuannya kepada suami pertama, namun setelah adik perempuannya dicerai suami kedua, muncul keinginan untuk menikahkannya lagi dengan suami pertama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Seandainya Dia Memiliki Niat Untuk Mengembalikan Adik Perempuannya Kepada Suami Pertama, Namun Setelah Adik Perempuannya Dicerai Suami Kedua, Muncul Keinginan Untuk Menikahkannya Lagi Dengan Suami Pertama

Pertanyaan

Seorang wanita bercerai dengan suaminya, dan saudara laki-laki dari wanita tersebut menikahkannya kepada laki-laki lain. Saat wanita tersebut sakit, dia pergi ke rumah saudara laki-lakinya untuk menjalani terapi. Akan tetapi, ketika suaminya (yang kedua) datang menjemput pulang, sang istri menolak dengan alasan masih dalam masa pengobatan dan dokter melarangnya melakukan hubungan intim. Sang suami mengira bahwa saudara lelaki dari istrinya itu menginginkan mereka bercerai, agar wanita tersebut dapat kembali kepada suami pertama. Untuk meyakinkan sang suami, saudara dari sang istri tersebut bersumpah bahwa jika dia memiliki niat untuk mengembalikan saudara perempuannya kepada suami pertama, maka dia akan menjatuhkan talak tiga, sepuluh, bahkan seratus kepada istrinya sendiri. Saat bersumpah talak, dia betul-betul jujur bahwa dirinya sama sekali tidak berencana menikahkan saudara perempuannya dengan suami pertama. Beberapa waktu berselang, suami kedua wanita itu menalaknya. Memang pada awalnya saudara laki-laki dari wanita itu memang tidak berencana untuk menikahkannya dengan suami pertama, namun setelah perceraian itu mereka berkeinginan untuk menikahkan wanita tersebut dengan mantan suami pertama. Apabila wanita tersebut benar-benar menikah dengan suami pertamanya, apakah janji talak dari saudara laki-laki wanita itu atas istrinya dianggap berlaku? Mohon penjelasan mengenai hal ini.

Jawaban

Apabila masalahnya seperti yang anda sebutkan bahwa ketika bersumpah anda tidak berencana sama sekali untuk menikahkan saudara perempuan Anda dengan suami pertamanya, dan bahwa rencana untuk menikahkannya dengan suami pertama itu baru muncul setelah suami kedua menjatuhkan talak, maka anda tidak mengingkari sumpah anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.