Saya telah mengkhitbah seorang gadis dan dia langsung setuju. Namun, tidak lama kemudian, saya menolaknya. Setelah itu, saya tidak menindaklanjuti khitbah itu selama kurang lebih satu tahun. Saya kemudian berkunjung ke rumah mereka. Kebetulan dia dan saudara laki-lakinya sedang ada di rumah.
Terjadilah pertengkaran kecil di antara kami sehingga saya marah dan saya berkata kepadanya di hadapan saudaranya, "Sejak saat ini, engkau bukan tunanganku lagi. Anggaplah aku seperti saudaramu ini." Maksud saya, saya telah berkata kepadanya, "Anggaplah aku sebagai mahrammu, seperti saudaramu ini."
Saya mengucapkan hal itu saat saya sedang emosi dan saya tidak menyadari bahwa saya telah melakukan kesalahan, kecuali setelah saya mengucapkan hal itu karena marah. Saya juga baru sadar bahwa saya ingin menikah dengan gadis itu. Perlu diketahui bahwa dia adalah seorang gadis (masih perawan).
Berhubung saya ingin mengkhitbahnya lagi dan menikahinya jika dia setuju, saya minta penjelasan kepada Anda apakah gadis itu menjadi haram bagi saya karena ucapan yang telah saya sebutkan di atas, apa saya wajib membayar kifarat (denda) atau apa yang harus saya lakukan jika saya jadi menikah dengannya? Saat ini saya tidak berani melakukan apa-apa sampai saya menerima fatwa dari Anda.
Jika persoalannya memang seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kifarat yamin (denda sumpah) jika Anda menikahinya. Dia tidak haram bagi Anda akibat ucapan itu karena pengharaman dia berlangsung saat dia bukan istri Anda. Barangsiapa mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia wajib membayar kifarat yamin. Kifarat yamin adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak mukmin. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.