Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang laki-laki shalat dengan berpakaian tipis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Laki-laki Shalat Dengan Berpakaian Tipis

Pertanyaan

Apakah seorang lelaki boleh shalat dengan memakai jubah tipis, seperti jubah dari plastik yang sekarang banyak dipakai para pemuda, dengan memakai celana pendek dan orang yang melihatnya dapat mengetahui ujung celana pendek tersebut yang berada jauh di atas lutut?

Jawaban

Jika jubah yang dipakai seseorang tidak menampakkan warna kulitnya, maka ia boleh dipakai walaupun ujung celananya tampak. Namun, jika menampakkan warna kulit di bagian aurat, maka jubah tersebut tidak boleh digunakan untuk shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'