Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri mewakafkan dua hewan kurban: satu untuk dirinya dan bapaknya dan satu lagi untuk suami dan kedua orang tua suaminya lalu dia hendak berkurban yang ketiga untuk anaknya yang baru meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Mewakafkan Dua Hewan Kurban: Satu Untuk Dirinya dan Bapaknya Dan Satu Lagi Untuk Suami Dan Kedua Orang Tua Suaminya Lalu Dia Hendak Berkurban Yang Ketiga Untuk Anaknya Yang Baru Meninggal

Pertanyaan

Saya memberitahukan kepada Anda bahwa saya telah mewakafkan rumah yang terletak di Mukhaththat nomor 222 Marrat, milik saya dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris Pengadilan Marrat dengan nomor (143) tanggal 9/11/1401 H. Saya telah mewakafkannya untuk dua hewan kurban: satu kurban untuk saya dan bapak saya dan satu lagi untuk almarhum suami saya dan kedua orang tuanya sesuai surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Marrat dengan nomor (127) tanggal 27/12/1411 H. Menimbang bahwa almarhum anak saya S. F. M. telah meninggal setelah saya mewakafkan rumah ini sementara ia tidak meninggalkan harta atau rumah dan meninggal saat masih kuliah, maka saya hendak menjadikan kurban ketiga untuknya dalam wakaf rumah ini. Saya mengharapkan penjelasan dalam hukum tersebut.

Jawaban

Kurban ketiga tidak boleh diikutkan kepada dua kurban sebelumnya dalam wakaf karena rumah yang telah diwakafkan tersebut hanya berhubungan dengan dua kurban dan amal-amal kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.