Warisan
Seorang Istri Meninggal Dunia Sebelum Mengambil Jatah Warisan Dari Mendiang Suaminya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Almarhumah ibu saya meninggal dunia sebelum mengambil bagian warisnya dari harta peninggalan mendiang suaminya, almarhum ayah saya. Kami belum sempat membagi warta warisan tersebut karena seluruhya kami gunakan untuk penyelesaian pendirian sebuah gedung yang dibangun sebelum ayah saya meninggal dunia.
Harta tersebut kami gunakan untuk melengkapi beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan. Keputusan itu disepakati oleh ahli waris dan telah mendapatkan persetujuan dari hakim di daerah kami. Perlu saya sampaikan bahwa status gedung tersebut menjadi milik seluruh ahli waris.