Pekerjaan seperti ini tidak ada asalnya (sumbernya) dalam agama, dan juga tidak ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, bahkan ini termasuk hal yang diharamkan karena berbau syirik.
Jika sang istri mencium mayat suami karena kecintaannya dengan niat bukan untuk mengambil berkah, maka hal itu boleh dilakukan. Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu `anhu mencium antara dua mata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat.
Akan tetapi seorang perempuan tidak boleh mencium mayat lelaki kecuali jika mayat tersebut mahramnya (perempuan atau lelaki yang haram untuk dinikahi karena hubungan keturunan, sesusuan atau perkawinan). Begitu juga sebaliknya lelaki tidak boleh mencium mayat perempuan kecuali jika mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.