Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Keluar Dari Rumah Suaminya Tanpa Seizinnya

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang istri yang keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya dan menginap di rumah bapaknya tanpa izin suami, dan mengutamakan taat kepada bapaknya daripada kepada suaminya? Perlu diketahui bahwa suami adalah seorang muslim yang berkomitmen. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas bapak-bapak sekalian dengan kebaikan.

Jawaban

Tidak boleh seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, baik untuk keperluan dengan orang tuanya maupun lainnya, karena itu bagian dari hak suami dan kewajiban istrinya, kecuali kalau ada alasan yang membolehkan yang sesuai syariat yang membuatnya terpaksa keluar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'