Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri ingin mewakafkan semua hartanya dengan tujuan menghalangi suami dan keluarganya dari hak waris mereka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Ingin Mewakafkan Semua Hartanya Dengan Tujuan Menghalangi Suami Dan Keluarganya Dari Hak Waris Mereka

Pertanyaan

Saya seorang istri yang tidak dikarunia anak, lalu suami saya menikah lagi dan dikarunia anak. Alhamdulillah saya mempunyai emas dan sejumlah uang tetapi saya ingin mewakafkannya tanpa memberikan hak waris saudara dan suami saya. karena kebutuhan rumah tangga serta biaya sewa rumah saya yang menanggungnya, dan suami saya tidak memberikan nafkah kepada saya. Bolehkah saya mewakafkan semua harta dan tidak memberikan hak waris suami dan keluarga saya?

Jawaban

Jika Anda bermaksud mewakafkan semua harta secara langsung ketika Anda masih hidup, maka hal itu dibolehkan selama wakaf tersebut untuk hal-hal yang baik dan tidak bertujuan untuk menghalangi ahli waris dari bagian mereka. Adapun jika tujuan wakaf tersebut setelah meninggal dunia maka hal itu tidak boleh, kecuali hanya sepertiga atau kurang dari itu kepada orang yang bukan ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.