Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri berwasiat agar putrinya disusui oleh saudarinya, namun sang suami menolak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Berwasiat Agar Putrinya Disusui Oleh Saudarinya, Namun Sang Suami Menolak

Pertanyaan

Ada tiga perempuan bersaudara. Salah seorang dari mereka wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan berusia satu bulan. Dia berwasiat agar bayinya diasuh oleh saudari-saudarinya hingga satu tahun penyusuan. Akan tetapi, ayah bayi tersebut melarang bibi dari putrinya untuk menyusui, merawat, atau memberikannya kepada wanita lain untuk disusui. Padahal sang ibu telah berwasiat agar putrinya itu disusui oleh bibinya, dan tentunya pelaksanaan wasiat itu menjadi tanggung jawab mereka. Ayah bayi itu melarang, dan dia sendiri malah menyerahkannya kepada perempuan lain. Mohon penjelasan atas hal ini, apakah bibi dari bayi itu berdosa? Semoga Allah membalas Anda dengan beribu kebaikan.

Jawaban

Para bibi yang tidak dapat menyusui putri dari saudari mereka sesuai wasiatnya tidak berdosa jika ayah bayi itu melarang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'