Seorang istri tidak boleh berpuasa sunah kecuali dengan izin suaminya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seorang istri tidak boleh berpuasa saat suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari dalam kitab kitab Sahihnya). (Lihat: Fathul Bari, vol. IX, hlm. 293).
Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa ia bersabda,
“Seorang istri tidak boleh berpuasa satu hari pun selain puasa bulan Ramadan saat suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”
HR. Abu Dawud dalam kitab Sunannya lihat: `Aunul Ma`bud, vol. VII, hlm. 128 dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya, vol. I, hlm. 56).
Dengan demikian, seorang istri tidak berhak berpuasa sunah kecuali dengan izin suaminya karena puasa itu bersifat sunah sementara memenuhi hak suami adalah wajib. Jika dilakukan, puasa itu dapat menghalanginya untuk memenuhi sebagian hak suaminya yang wajib ditunaikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.