Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang imam sujud satu kali pada rakaat terakhir dan ketika diingatkan dia hanya menebusnya dengan sujud sahwi satu kali

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Imam Sujud Satu Kali Pada Rakaat Terakhir Dan Ketika Diingatkan Dia Hanya Menebusnya Dengan Sujud Sahwi Satu Kali

Pertanyaan

Dalam salah satu shalat empat rakaat, seorang imam hanya melakukan satu kali sujud di rakaat terakhir. Setelah mengucapkan salam, para jamaah yang menjadi makmumnya mengingatkan kekeliruannya. Dia pun sujud sahwi satu kali dan mengatakan bahwa sujud itu dapat menyempurnakan apa yang terlewat. Dia tidak melakukan sujud sahwi dua kali. Apakah shalatnya sah atau tidak?

Jawaban

Orang yang lupa melakukan salah satu dari dua sujud pada rakaat terakhir dan baru teringat setelah salam, sementara jedanya belum lama, maka dia harus langsung melaksanakan sujud tersebut, membaca tasyahud, mengucap salam, lalu menunaikan dua sujud sahwi. Dua sujud sahwi itu boleh juga dilakukan sebelum salam.

Namun, jika jeda waktu antara lupa dan ingatnya cukup lama setelah salam, maka dia wajib mengulang shalat dari awal. Artinya, shalat yang dia lakukan tidak sah karena dia tidak melakukan sujud, sehingga dia harus mengulang, demikian pula jamaah yang menjadi makmumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.