Orang yang lupa melakukan salah satu dari dua sujud pada rakaat terakhir dan baru teringat setelah salam, sementara jedanya belum lama, maka dia harus langsung melaksanakan sujud tersebut, membaca tasyahud, mengucap salam, lalu menunaikan dua sujud sahwi. Dua sujud sahwi itu boleh juga dilakukan sebelum salam.
Namun, jika jeda waktu antara lupa dan ingatnya cukup lama setelah salam, maka dia wajib mengulang shalat dari awal. Artinya, shalat yang dia lakukan tidak sah karena dia tidak melakukan sujud, sehingga dia harus mengulang, demikian pula jamaah yang menjadi makmumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.