Sejak dua tahun lalu, saya menikah dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat. Belum lama ini, ibu saya dia masih hidup memberitahu saya bahwa dia pernah menyusui adik kandung dari ayah istri saya (mertua). Yaitu saat ibu sedang menyusui saya. Ibu menyusuinya sekitar dua atau tiga hari berturut-turut.
Ibu saya melakukannya karena ketika itu ibu mertua saya sedang sakit. Oleh karena itu, saya mohon Anda memberikan fatwa atas hal ini. Apakah pernikahan saya dengan perempuan tersebut batal karena susuan tersebut? Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda dan membimbing langkah Anda di jalan kebaikan dan keselamatan.
Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh melanjutkan pernikahan dengan perempuan tersebut. Tidak ada dampak apa pun dari penyusuan yang dilakukan ibu Anda kepada adik kandung dari mertua Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.