Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ibu mempunyai wakaf pada sebuah masjid di kampung untuk memberi makanan orang-orang yang berpuasa, tetapi manfaat harta wakaf tersebut tidak berjalan dan anak ibu itu ingin menjualnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ibu Mempunyai Wakaf Pada Sebuah Masjid Di Kampung Untuk Memberi Makanan Orang-orang Yang Berpuasa, Tetapi Manfaat Harta Wakaf Tersebut Tidak Berjalan Dan Anak Ibu Itu Ingin Menjualnya

Pertanyaan

Seorang ibu memiliki wakaf pada sebuah masjid di kampungnya berupa menyediakan berbuka puasa bagi orang-orang berpuasa. Anak ibu itu menyebutkan bahwa manfaat wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, dan dia ingin menjual dan menjadikannya untuk renovasi masjid, mengingat sedikitnya orang yang membutuhkan makanan di masjid tersebut.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa manfaat harta wakaf tersebut sudah tidak berjalan lagi, jika harta wakaf tersebut tidak mempunyai penghasilan atau jalan lain untuk merenovasi harta wakaf itu sendiri, maka pelaksana wakaf bisa mengajukannya ke hakim di wilayahnya untuk meminta izin untuk menjual sebagian harta wakaf dengan tujuan untuk kepentingan yang lain.

Adapun mengubahnya dari objek wakaf yang telah ditetapkan oleh orang yang berwakaf meskipun untuk hal yang dibolehkan oleh agama, hal itu tidak dibolehkan kecuali jika fungsi harta wakaf tersebut terhenti. Karena penanya menyebutkan bahwa orang-orang yang berpuasa di masjid masih ada, hanya saja jumlahnya sedikit, maka dia tidak boleh mengubah harta wakaf dari objek wakaf seperti yang telah ditetapkan oleh orang yang berwakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.