Dua puluh lima tahun lalu, ibu istri saya (mertua saya) keluar untuk mengambil air sumur. Dia meninggalkan bayinya yang baru berusia satu tahun di dalam rumah. Ketika kembali ke rumah, dia menemukan bayinya telah meninggal dunia akibat jatuh ke dalam panci yang penuh dengan air. Pada zaman dahulu orang-orang tidak memiliki banyak ruangan di rumah sehingga wadah air dan barang-barang lainnya ditempatkan jadi satu. Pertanyaannya, apakah ada konsekuensi tertentu baginya? Apakah dia wajib membayar kafarat?
Jika wanita tersebut meninggalkan bayinya di dekat air yang terbuka dan tidak ada yang menghalangi jatuhnya sang bayi ke dalam air, maka dia wajib membayar kafarat Qatl al-Khata` (pembunuhan tidak disengaja), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika dia tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena dia dianggap sebagai orang yang menyebabkan kematian bayinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.