Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang gadis keluar rumah untuk menuntut ilmu tanpa izin ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Gadis Keluar Rumah Untuk Menuntut Ilmu Tanpa Izin Ayahnya

Pertanyaan

Apa hukumnya jika saya pergi ke masjid atau ke majelis zikir di rumah seorang Muslim untuk dakwah atau belajar agama tanpa izin dari ayah saya? Sebab, jika dia mengetahui pasti melarang saya. Padahal, iman itu dapat luntur bagaikan pewarna pada pakaian. Oleh karena itu, saya perlu memperbarui iman karena saya tinggal di tengah-tengah masyarakat yang penuh dengan kemungkaran. Apakah saya boleh pergi menuntut ilmu tanpa izin orang tua, atau tidak?

Jawaban

Perempuan yang belum menikah berada di bawah tanggung jawab ayahnya. Oleh karena itu, dia tidak boleh keluar rumah tanpa izin ayahnya, baik ke masjid maupun tempat lain. Sebab, taat kepada ayah hukumnya wajib selama tidak bermaksiat kepada Allah.

Kami sarankan kepada Anda untuk mendengarkan radio yang menyiarkan bacaan Alquran dari Kerajaan Arab Saudi, karena program di radio tersebut banyak memuat ilmu dan nasihat-nasihat yang baik.

Ada juga acara “Nur `ala ad-Darb” yang menghadirkan beberapa ulama untuk menjawab pertanyaan dari pendengar. Semoga Allah menunjukkan pada kebaikan dan memberikan pemahaman agama kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'