Saya mengalami tabrakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang penumpang mobil yang saya tabrak. Sayalah penyebab terjadinya kecelakaan itu, setelah takdir Allah Ta`ala. Saya ingin memerdekakan budak saja, karena saya tidak mampu berpuasa. Namun berhubung saya mempunyai keluarga besar, dan saya yang menanggung nafkah mereka. Lalu ada dermawan yang siap membayarkan tanggungan saya untuk memerdekakan budak itu. Saya berharap kepada Allah untuk memberi solusi dalam hal ini. Saya berharap Anda dapat memberikan fatwa mengenai memerdekakan budak. Apakah sah jika dermawan tersebut membayarkan tanggungan saya?
Apabila dermawan tersebut membayarkan untuk Anda harga budak yang wajib Anda bayar, kemudian dengan itu Anda membeli budak dan memerdekakannya, maka hal itu boleh saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.