Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bibi menitipkan uang kepada keponakannya yang memerlukan, dengan berkata, “jangan lupakan hak saya setelah meninggal dunia”.

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bibi Menitipkan Uang Kepada Keponakannya Yang Memerlukan, Dengan Berkata, “Jangan Lupakan Hak Saya Setelah Meninggal Dunia”.

Pertanyaan

Bibi saya -- yang juga merupakan ibu mertua saya -- memberikan uang sebanyak 800 rial pada tahun 1398 H. Ketika itu, saya sedang membutuhkan uang. Dia berkata, "Pakailah uang ini untuk keperluanmu. Namun jika saya meninggal, tunaikan hak saya atas uang itu." Pada tahun 1401 H, Allah menakdirkannya untuk berpulang ke rahmatullah. Uang itu sampai sekarang masih ada di tangan saya. Sepertinya dia bermaksud menjadikannya sebagai wasiat. Saya mengatakan kepadanya untuk mengambil dan menyimpan uang itu sendiri. Namun dia menolak dan hanya meminta saya menunaikan haknya setelah dia wafat. Saya berharap Syekh yang terhormat dapat memberikan saya arahan untuk menghadapi hal ini. Perlu diketahui bahwa beliau memiliki anak-anak dan ahli waris, dan tidak menyampaikan apa pun selain yang telah saya ceritakan di atas. Dalam pertanyaan juga disebutkan bahwa bibi dari penanya telah melaksanakan haji berkali-kali dengan ditemani oleh keponakannya sekali dan sisanya bersama dengan orang lain. Disebutkan pula bahwa dia memiliki banyak harta.

Jawaban

Jika memang realitasnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa dia melakukan haji berulang kali, memiliki harta banyak selain 800 rial yang diberikan kepada Anda tanpa mau mengambilnya dengan berkata, “Jangan lupakan hak saya atas uang itu setelah meninggal nanti”, maka sebaiknya Anda menjadikan uang itu sebagai modal dagang atau sesuatu yang membawa keuntungan jika memungkinkan, lalu keuntungannya Anda sedekahkan. Jika tidak memungkinkan, maka Anda harus bersedekah dengan seluruh uang itu atas namanya. Jika ada salah seorang ahli waris yang bersengketa dengan Anda atas hal itu, maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam