Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bayi perempuan dikhitan lalu terjadi pendarahan kemudian meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bayi Perempuan Dikhitan Lalu Terjadi Pendarahan Kemudian Meninggal

Pertanyaan

Saya menanyakan persoalan yang saya ragu mengenainya dan hingga kini masih menghinggapi hatiku. Berikut obyek masalahnya: bahwa saya telah mengkhitan seorang bayi perempuan selang tiga hari dari kelahirannya dan terjadi pendarahan yang tidak terlalu banyak, namun sekitar 48 jam berikutnya anak ini meninggal. Saya tidak tahu apakah khitan tersebut yang menjadi sebab kematiannya atau tidak? Saya seorang ahli dalam masalah ini. Saya telah mengkhitan lebih dari tiga puluh bayi perempuan dan tidak terjadi sesuatu apapun. Akan tetapi hati saya tidak tenang hingga saya menanyakan. Ibu bayi perempuan tersebut juga meninggal sekitar sepuluh hari sesudah persalinan. Sedangkan bapak bayi perempuan tersebut masih hidup, akan tetapi dia sama sekali tidak tahu tentang penyebab kematian bayi perempuannya, dan saya sendiri tidak mengatakan apa-apa kepadanya. Mohon saya diberi fatwa dalam masalah ini.

Jawaban

Jika Anda memang seorang yang profesional di bidang perkhitanan sebagaimana Anda sebutkan, dan melakukan pekerjaan sesuai prosedur profesi yang mengantarkan tercapainya tujuan dan tidak menyebabkan hal buruk, serta Anda tidak melakukan kecerobohan dalam kasus tersebut, maka dalam hal ini Anda tidak bersalah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'