Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bapak menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu, apakah anaknya boleh mengambil uang kembalian?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bapak Menyuruh Anaknya Untuk Membeli Sesuatu, Apakah Anaknya Boleh Mengambil Uang Kembalian?

Pertanyaan

Jika bapak saya meminta tolong untuk dibelikan sesuatu dan masih ada sisa uang kembalian ayah saya, apakah boleh saya mengambilnya tanpa izin?

Jawaban

Jika masih ada sisa kembalian dari uang yang diberikan ayah Anda untuk membeli sesuatu, maka Anda wajib memberitahu bapak Anda. Apabila dia mengizinkan, maka ambillah, jika bapak Anda juga melakukan hal yang sama kepada saudara-saudara yang lain. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Namun jika dia tidak mengizinkan, maka Anda wajib mengembalikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'