Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bapak menikahkan putrinya dengan lelaki yang tidak diketahui sebelumnya bahwa dia melakukan perbuatan keji, apakah dia boleh meminta kembali putrinya itu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bapak Menikahkan Putrinya Dengan Lelaki Yang Tidak Diketahui Sebelumnya Bahwa Dia Melakukan Perbuatan Keji, Apakah Dia Boleh Meminta Kembali Putrinya Itu?

Pertanyaan

Seorang ayah menikahkan putrinya dengan lelaki yang tidak diketahui karakternya dulu. Kemudian terungkap bahwa lelaki tersebut meminum khamr (minuman keras) dan tidak menghiraukan hukum-hukum syariat. Ayah dari gadis tersebut menanyakan apakah dia boleh mengambil putrinya kembali dari lelaki itu?

Jawaban

Apabila keadaannya seperti yang disebutkan, bahwa orang yang bertanya tersebut menikahkan putrinya dengan lelaki yang pada awalnya tidak diketahui karakternya, kemudian baru diketahui ternyata dia minum khamr dan tidak menghiraukan hukum-hukum syariat, maka ada dua kondisi yang tidak terlepas dari lelaki itu, yaitu:

Pertama, kemungkinan dia tidak menghiraukan hukum-hukum syariat karena meremehkan dan tidak mengimani kewajibannya. Dengan demikian, dia adalah kafir kita berlindung kepada Allah akan hal itu. Oleh karena itu, akad nikah dengan istrinya dibatalkan karena kekafiran dan kemurtadannya, yang dibatalkan melalui jalur hakim agama.

Kedua, bisa jadi dia meminum khamr dan tidak menghiraukan hukum-hukum syariat karena sikap menganggap enteng, namun dia tetap mengimani kewajibannya. Dengan demikian, dia dihukumi fasik, tetapi tidak membuatnya keluar dari agama Islam karena kefasikannya itu. Kefasikan termasuk aib syar`i (cacat yang secara syariat dapat dijadikan sebab) bagi seorang wanita untuk menuntut pembatalan pernikahan dari suaminya jika terbukti fasik dan terus menerus melakukannya. Tuntutan pembatalan cerai itu juga dilakukan melalui jalur hakim agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.