Jika bapak Anda memiliki tanah tersebut secara sah dan memberikan setengahnya kepada saudara Anda karena telah mengolahnya, serta tidak ada unsur pilih kasih dalam perjanjian antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh. Namun jika ada pertentangan, maka harus diselesaikan di pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.