Seorang bapak harus bersikap adil dalam hal memberikan harta sesuai dengan aturan waris yang syar’i. Dia tidak boleh pilih kasih satu sama lain, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan
“Bahwa ayahnya (Basyir) datang bersamanya untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan seorang budak kepada putraku ini.” Lantas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!” Muttafaq ‘Alaih (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, ayah Anda harus membaginya secara adil. Harta itu harus dibagikan kepada setiap anak, atau menariknya kembali dari anak yang telah diberi. Namun jika ayah Anda sudah meninggal dunia, maka Anda harus membagi warisannya bersama ahli waris yang lain sesuai dengan hukum syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.