Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah harus menggaji anak-anaknya yang bekerja dengannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Harus Menggaji Anak-anaknya Yang Bekerja dengannya

Pertanyaan

Seorang laki-laki tinggal dengan salah satu istri, dua orang putra, dan dua orang putri mereka. Dia juga memiliki satu orang putra dan satu orang putri, dari istri lain yang sudah dicerai. Dia telah mendidik semua anaknya. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada putranya--dari istri yang sudah diceraikan--untuk pergi ke luar negeri. Anak tersebut pun berangkat, dan akhirnya pulang membawa sejumlah uang harta yang kemudian dia pergunakan untuk kebutuhannya, menikah, membeli tanah, dan membangun rumah untuk ditinggali bersama ibu dan saudara perempuannya. Bahkan, anak perempuannya dari istri yang dicerai itu masih mengambil jatah bulanan dari ayahnya hingga sekarang. Meski demikian, mereka tidak bersikap baik kepada ayahnya, tidak salat, dan tidak puasa. Sang ayah memiliki sebidang lahan pertanian yang dia jual dan bagikan untuk semua anak-anaknya, dengan bagian masing-masing. Di sisi lain, anak-anak yang tinggal bersama sang ayah menggabungkan bagian mereka dari hasil penjualan tanah untuk membeli lahan baru dan membangunnya. Ibu mereka juga ikut serta dalam hal ini. Mereka semua bekerja bersama sang ayah di toko sayur-mayur dan biji-bijian, tinggal bersama sang ayah, dan makan dari hartanya. Salah seorang dari mereka telah menikah, dan yang lain pergi bekerja di sebuah negara kaya, menikah, dan mengirimkan tabungannya kepada sang ayah untuk menyelesaikan pembangunan. Sekarang mereka sudah menempati rumah yang baru. Sang ayah telah memberikan rumah tersebut sepenuhnya untuk anak-anak yang tinggal dan bekerja bersamanya, begitu juga dengan tokonya. Bagaimana hukum syariat terkait hal ini? Lalu, bagaimana menghitung gaji masing-masing dari pekerjaan selama beberapa tahun tersebut? Sebab, perlu diketahui bahwa beban kerja tertumpu pada mereka dan sang ibu karena ayah mereka sekarang sudah berusia lanjut. Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberikan pahala-Nya. Sebab, kami khawatir ada kezaliman dari ayah kami, atau bahkan dari pribadi kami, setelah beliau meninggal dunia. Kami juga khawatir muncul sengketa di antara kami. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Seorang ayah harus berlaku adil dalam memberikan harta kepada anak-anaknya, yaitu menjadikan bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Anak-anak yang bekerja bersamanya harus diberikan gaji seperti pekerja-pekerja lain, jika mereka meminta. Adapun mereka yang memberikan harta dengan niat kerja sama, maka mendapat bagian sesuai dengan persentase harta yang telah diberikan. Namun dalam hal pemberian harta, seorang ayah harus adil kepada mereka, baik yang tinggal bersama atau tidak, baik yang bekerja bersamanya atau tidak.

Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk bersikap adil kepada mereka dalam pemberian. Pemberian yang dikhususkan hanya untuk sebagian anak dan mengabaikan yang lainnya dianggap sebagai suatu kezaliman. Seorang ayah harus bertakwa kepada Allah dalam masalah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'