Saya mempunyai banyak anak laki-laki dan perempuan. Anak yang bungsu saya minta untuk tinggal bersama saya. Dia bertugas memelihara onta dan kambing, mengambil air dari mobil tanki, dan mengurus segala kebutuhan saya. Saya menjanjikan bahwa setiap tahun dia mendapat satu onta sebagai imbalan jerih payahnya.
Anak-anak yang lain pergi meninggalkan saya karena mencari pekerjaan, sementara si bungsu ini patuh kepada saya dengan tinggal dan membantu saya selama kurang lebih tiga tahun. Dengan demikian, dia telah menerima tiga ekor onta. Apakah secara syariat saya diperbolehkan untuk memberi sesuatu sebagai imbalan jerih payahnya, sementara saya tidak melakukan hal yang sama kepada anak-anak yang lain? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Apabila kenyataannya demikian dan pekerjaannya dianggap layak untuk mendapatkan imbalan yang dijanjikan, maka pemberian onta itu diperbolehkan sebagai ganti jerih payahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.