Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah boleh mengambil sebagian mahar anak perempuannya dengan cara yang baik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Boleh Mengambil Sebagian Mahar Anak Perempuannya Dengan Cara Yang Baik

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh menikahkan putrinya dengan mahar seribu Riyal. Maksudnya, dia mengambil mahar itu untuk dirinya sendiri. Ia disebut "basylak" di negara Turki dan sebagian besar kaum muslimin telah mempraktikkannya. Apakah dengan melakukan hal itu wali wanita menjadi fasik dan haknya untuk menjadi wali putrinya menjadi gugur? seperti dikatakan oleh Imam Syafi`i. Jika ayah wanita tersebut telah bertaubat, apakah dia boleh menikahkan putrinya dengan lelaki lain atau tidak? Mohon beri kami penjelasan dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Anda sekalian.

Jawaban

Seorang ayah boleh menikahkan putrinya dengan mahar seribu Riyal. Dia juga boleh mengambil sebagian mahar atau harta putrinya dengan bebas. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam,

أنت ومالك لأبيك

“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”

Hanya saja, sebaiknya dia tidak mengambil mahar atau harta anaknya, kecuali seperlunya saja. Dia juga tidak menjadi fasik dengan mengambil seluruh mahar putrinya dan haknya untuk menjadi wali juga tidak gugur, berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'