Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah boleh meminum susu yang diperah dari onta yang telah dihadiahkan kepada anaknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Boleh Meminum Susu Yang Diperah Dari Onta Yang Telah Dihadiahkan Kepada Anaknya

Pertanyaan

Saya memberikan onta untuk ayah saya dari harta pribadi. Kemudian ayah menghadiahkannya kepada salah satu anak saya. Ayah sudah sangat tua, dan seringkali hanya mampu menerima asupan makanan berupa susu onta. Sekarang semua onta milik saya tidak ada yang bisa mengeluarkan susu. Hanya onta yang sudah beliau hadiahkan itulah yang masih memproduksi susu. Namun beliau menolak meminumnya karena onta itu sudah dihadiahkan. Oleh karena itu, kami ingin bertanya, apakah ayah boleh meminum susu onta tersebut? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka ayah Anda diperbolehkan meminum susu dari onta yang sudah dihadiahkan kepada salah satu cucunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'