Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah berkata kepada anaknya, “jika kamu memasuki masjid ini, maka ibumu haram bagiku”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Berkata Kepada Anaknya, “Jika Kamu Memasuki Masjid Ini, Maka Ibumu Haram Bagiku”

Pertanyaan

Saya tinggal di sebuah desa di Mesir dan saya bertengkar dengan ayah saya mengenai ziarah makam para wali dan mengusap kuburannya, dan menurut pengetahuannya bahwa saya pergi ke masjid khusus di desa kami yang di dalam masjid tersebut sebagian besar jamaahnya adalah orang yang berpegang kepada tauhid di desa ini. Ketika saya dilarang untuk melakukan hal itu, dia bersumpah kepada saya agar saya tidak memasuki masjid tersebut. Berikut ini teks sumpahnya "Jika kamu memasuki masjid ini, maka ibumu haram bagi saya". Saya sangat perhatian kepada saudara-saudara saya, dan saya tidak ingin menghancurkan keluarga ini dengan kejadian yang berhubungan dengannya. Yaitu saya memasuki masjid tersebut, akan tetapi saya ingin salat bermakmum kepada para imam yang berpegang kepada tauhid, karena perhatian saya yang paling utama adalah surga, dan saya telah mengetahui fatwa Anda mengenai larangan salat bermakmum kepada mereka para ahli kuburan. Apakah jika saya masuk masjid ini ibu saya tertalak? Apakah jika hukumnya tergolong zhihar lalu saya berkata kepada bapak saya: "Bayarlah kafaratnya sehingga saya bisa memasuki masjid", maka yang demikian itu bisa menyegerakan kehendak Allah Yang Maha Mengetahui, yaitu menghancurkan rumah tangga. Jika hukumnya tergolong zhihar, apakah saya membayar kafarat bapak saya dari hartanya tanpa sepengetahuannya, atau apa yang harus saya lakukan? Mohon kami diberi penjelasan secara singkat dan lengkap kemudian mohon kami dikirim jawaban secara tertulis. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu.

Jawaban

Jika maksud sumpah bapak anda dengan pengharaman tersebut jika Anda memasuki masjid tersebut, kemudian anda memasukinya adalah talak, maka telah jatuh talak satu terhadap ibu Anda, dan bapak Anda boleh merujuknya selama dalam masa idah, dan talak ini tidak termasuk talak yang ketiga.

Apabila maksud sumpah bapak Anda adalah untuk melarang Anda memasuki masjid tersebut bukan dimaksudkan untuk menalak, kemudian Anda memasukinya, maka tidak jatuh talak, akan tetapi bapak Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan seorang budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, apabila tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.