Pertanyaan 1: Saya dikaruniai seorang anak lelaki dan saya menyusuinya selama 3 bulan, lalu diserang penyakit, yakni: radang saluran pernafasan berdasarkan yang telah disebutkan oleh para dokter di rumah sakit. Pada malam hari menangis kencang sekali dan tertidur bersama saya di ranjang, lalu meninggal pada pagi hari. Di sekitar tempat tidur tidak terdapat pakaian apapun, tidak juga alas tidur atau lainnya. Oleh karena itu, saya meminta fatwa terhadap pertanyaan saya ini, apa hukum terhadap saya?
Pertanyaan 2: Setelah kejadian tersebut saya dikaruniai seorang anak perempuan yang hanya berusia 40 hari. Ketika itu saya tidur pada dan saya terbangun pada pertengahan malam lalu saya menyusuinya. Kemudian saya mengantuk berat lalu tertidur dan pada pagi hari pakain berada di atas mukanya (yakni: selimut). Saat itu dia telah meninggal, di mana selimut saya temukan berada di atas mukanya dalam kondisi meninggal.
Oleh karena itu, saya berharap kepada Allah kemudian kepada Anda supaya Anda berkenan untuk memberikan penjelasan sesuai yang telah saya sebutkan. Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, karena telah terjadi kelalaian dari Anda yang menyebabkan kematiannya. Kafaratnya adalah: Memerdekakan budak wanita yang beriman, Jika tidak ada, maka hendaknya Anda berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai permohonan taubat dari Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.