Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sengaja meninggalkan shalat atau menunaikannya tanpa bersuci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sengaja Meninggalkan Shalat Atau Menunaikannya Tanpa Bersuci

Pertanyaan

Dahulu saya seorang pemuda yang labil. Saya sering meninggalkan shalat atau menunaikannya tanpa bersuci. Saya meninggalkan shalat bukan karena mengingkari kewajibannya, namun akibat kemalasan dan pergaulan dengan kawan-kawan yang buruk. Saya juga sering tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. Sekarang saya sungguh-sungguh telah bertobat kepada Allah dan menyesali perbuatan tersebut. Saya bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Apakah tobat dapat menggugurkan kesalahan yang telah lewat, ataukah saya harus tetap meng-qadha shalat dan puasa? Perlu saya sampaikan bahwa saya tidak tahu berapa jumlah shalat dan puasa yang tidak saya kerjakan.

Jawaban

Yang wajib dilakukan adalah bersungguh-sungguh bertobat atas perbuatan tersebut, serta menjaga shalat dan puasa Ramadhan. Anda tidak diwajibkan meng-qadha salat dan puasa yang ditinggalkan.

Sebab, menurut salah satu dari dua pendapat ulama yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah masuk ke dalam kekafiran yang besar. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

بين العبد وبين الكفر ترك الصلاة

“(Batas) antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim)

Masih banyak pula dalil yang lain. Tobat dapat menggugurkan kesalahan sebelumnya Alhamdulillah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'