Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sengaja menggagalkan siswa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sengaja Menggagalkan Siswa

Pertanyaan

Apakah seorang direktur sekolah atau salah seorang guru perempuan boleh secara sengaja menggagalkan salah seorang siswi, mengancam untuk menggagalkannya pada salah satu mata pelajaran atau mengurangi nilai aslinya padahal dia tidak melakukan kecurangan (ketika ujian), tetapi hasil jawaban dari dirinya sendiri, baik pada ujian tulis atau lisan? Saya pernah melihat hal ini di sekolah, tempat saya mengajar.

Jawaban

Seorang direktur sekolah atau pihak penanggung jawab lainnya haram menggagalkan siswa secara sengaja, mengancam untuk menggagalkannya atau mengurangi nilai asli yang berhak diperolehnya, baik pada ujian tulis maupun lisan. Sikap itu adalah tindak kezaliman dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan kezaliman, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits qudsi,

إن الله جل شأنه يقول: يا عبادي: إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرمًا فلا تظالموا

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya sebagai hal yang haram dilakukan di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling menzalimi.”

Orang yang melakukan perbuatan tersebut hendaklah bertobat dan meminta ampun atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'