Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sengaja memakai pakaian yang berjahit padahal tahu dia sedang berihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sengaja Memakai Pakaian Yang Berjahit Padahal Tahu Dia Sedang Berihram

Pertanyaan

Bapak saya pernah berihram dari miqat untuk menunaikan ibadah haji pada tahun lalu. Setelah mengenakan pakaian ihram dia segera mengucapkan talbiyah dan berniat haji ifrad. Ketika sampai di Tanah Suci dia sengaja memakai pakaian yang berjahit selama sehari penuh, padahal dia tahu bahwa dia sedang berihram. Kemudian dia melepas pakaiannya beserta penutup kepala yang dikenakannya. Setelah itu dia melaksanakan wukuf di Arafah dan semua manasik haji yang lain. Apakah bapak saya wajib membayar kafarat, ataukah hajinya sudah sempurna? Jika hajinya sudah sempurna, namun wajib membayar dam, di mana harus menyembelihnya, kepada siapa dibagikan dagingnya dan apakah boleh disembelih di kampungnya? Mohon jawabannya secara rinci untuk meyakinkan kewajiban yang harus beliau lakukan menurut agama, karena ada beberapa pendapat dalam masalah ini.

Jawaban

Bapak Anda wajib membayar fidyah karena sengaja memakai pakaian yang berjahit padahal dia tahu bahwa dia sedang berihram, meskipun dia memakainya karena sakit, kedinginan atau karena sebab lain. Oleh karenanya dia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih kambing, boleh disembelih saat Idul Adha dan dagingnya dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Mekah. Atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma, gandum atau makanan pokok lainnya kepada kaum fakir dan miskin yang ada di Mekah.

Atau berpuasa tiga hari selama berada di Mekah atau di tempat lain. Juga diwajibkan membayar fidyah lagi seperti yang telah disebutkan, karena dia sengaja menutup kepala saat berihram, dan bertaubat dengan semurni-murninya, karena dia sengaja memakai pakaian berjahit dan penutup kepala padahal dia sedang berihram. Juga karena melakukan perbuatan haram yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'