Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sengaja melontar jumrah sebelum matahari tergelincir di hari terakhir

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sengaja Melontar Jumrah Sebelum Matahari Tergelincir Di Hari Terakhir

Pertanyaan

Seorang lelaki secara sengaja melontar jamrah sebelum tergelincir matahari di hari terakhir melontar. Dia pergi dan bertanya kepada beberapa ulama di tempat di mana ia tinggal di Saudi, katanya, "Anda wajib membayar dam". Dan sebagian lain berpendapat, "Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa". Manakah pendapat yang benar? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang melontar jamrah di hari kedua atau ketiga sebelum tergelincir matahari wajib membayar fidyah, karena dia melontar bukan pada waktu yang benar sesuai ketentuan syariat, oleh karena itu lontarannya tersebut hukumnya tidak sah. Dan fidyahnya berupa seekor domba yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir yang ada di Tanah Suci. Jika dia tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'