Keterangan yang benar adalah, orang yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar’i wajib bertaubat kepada Allah dan meng-qadha puasa untuk hari itu.
Adapun puasa enam puluh hari ini merupakan bentuk kafarat khusus bagi yang berhubungan intim di siang Ramadhan, karena adanya riwayat hadits sahih dalam masalah tersebut. Sedangkan mengenai berbuka (tidak puasa) selain karena hubungan intim, sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang mewajibkannya melakukan kafarat seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.