Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sembuh dari sakit dan belum sempat mengqada hingga meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sembuh Dari Sakit Dan Belum Sempat Mengqada Hingga Meninggal Dunia

Pertanyaan

Ayah saya menderita sakit selama kurang lebih satu tahun. Saat bulan Ramadan datang, dia tidak berpuasa karena tidak mengetahuinya. Saat sembuh dari sakitnya, dia belum sempat mengqada puasa Ramadan. Perlu diketahui bahwa dia adalah orang yang sangat agamis. Penyakitnya semakin parah hingga dia wafat pada umur lebih dari sembilan puluh tahun. Dia memiliki anak laki-laki yang berprofesi sebagai pegawai. Dia juga memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan yang telah menikah. Apakah keluarganya boleh mengqada atau bersedekah untuknya?

Jawaban

Jika dia sembuh dari sakitnya dan belum mengqada kewajiban puasa hingga wafat, maka salah seorang keluarganya wajib mengqada puasa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'