Saya memberitahukan kepada Anda bahwa terdapat perkebunan bernama: (perkebunan keluarga Furtan), yaitu perkebunan melon, yang terletak di desa al-Marmadah wilayah bagian Rabiah dan Rafidah di `Usair. Perkebunan ini diwariskan dari keluarga kami dan terdapat kambing yang disembelih pada pertengahan bulan Sya'ban.
Kami telah melakukannya lama sekali dan akhirnya kami bertanya banyak kepada para ulama, termasuk syekh Ali ath-Thanthawi, dan ia telah berfatwa bahwa hal tersebut tidak boleh. Kami pun meninggalkan kebiasaan itu selama dua tahun tanpa sembelihan. Fatwa tersebut secara lisan.
Orang-orang desa menuntut kami bahwa hal tersebut adalah wakaf dan disembelih pada pertengahan bulan Sya`ban. Saya mengharapkan penjelasan apa yang, menurut Anda, tepat dan melegakan hati, karena tuntutan tersebut masih tetap ada antara saya dengan warga desa. Semoga Allah memberi taufik Anda kepada kebaikan.
Kambing yang masuk dalam hasil wakaf boleh disembelih di sepanjang tahun, khususnya pada hari-hari yang istimewa, seperti bulan Ramadan dan bulan Muharam, tetapi tidak boleh dikhususkan pada pertengahan bulan Sya`ban. Mengenai barang wakaf tersebut, urusannya dikembalikan ke pengadilan, tempat wakaf berada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.