Wajib bagi seluruh kaum Muslimin di sebuah negara untuk berpuasa, berhenti berpuasa, dan melaksanakan shalat dua hari raya berdasarkan pengamatan mereka terhadap hilal di negara tersebut, atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka perkirakanlah.”
Maksudnya, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, sebagaimana dalam riwayat,
“Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”
Jika hilal di sebuah negara telah terlihat atau bulan Sya’ban telah sempurna tiga puluh hari, maka semua umat Islam (di daerah tersebut) wajib menjalankan puasa Ramadhan. Hilal juga terkait dengan penetapan waktu Idul Adha, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.