Ada suatu kabilah yang mengedepankan solidaritas tinggi antar anggotanya. Apabila salah seorang dari mereka ditimpa suatu musibah -- kami berlindung kepada Allah -- dan dia dibebankan untuk membayar sejumlah uang (denda), maka mereka membaginya secara merata untuk melunasi tanggungan yang harus dibayarkan.
Kegiatan patungan itu mereka sebut al-ghurm. Apabila salah seorang anggota kabilah meninggal dunia karena tabrakan mobil atau sejenisnya, maka diat dibagikan kepada ahli warisnya. Apakah orang lain dari anggota kabilah yang bukan ahli waris berhak mengambil harta atau diat lelaki yang meninggal dunia itu?
Harta almarhum dan diatnya adalah hak yang hanya khusus untuk ahli waris, setelah melunasi utang dan wasiatnya jika ada. Harta itu harus dibagikan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak satu orang pun dari warga kabilah tersebut berhak mengambil bagian salah satu atau beberapa orang dari mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.