Ayah saya wafat dan masih memiliki piutang sebesar 580 rial Arab Saudi dalam tanggungan seseorang. Orang tersebut menemui saya dan membayar sebesar 500 rial, sementara sisanya sebesar 80 rial saya ikhlaskan. Pertanyaannya apakah saya mempunyai hak untuk merelakan uang tersebut?
Apa yang harus saya lakukan mengingat bahwa orang yang menerima pesan adalah kakak saya, dan dia telah melunasi utang ayah saya dalam jumlah besar? Apakah saya boleh meminta keridaan kepada kakak saya sendiri, ataukah itu merupakan hak seluruh ahli waris? Mohon beri saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Harta peninggalan ayah Anda yang berupa piutang dan masih berada dalam tanggungan orang lain adalah hak ahli waris setelah seluruh utang almarhum dilunasi dan wasiatnya yang sesuai syariat dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan Anda merelakan 80 rial kepada orang tersebut adalah tidak benar, kecuali jika para ahli waris yang dewasa dan berakal mengizinkan uang tersebut diambil dari bagian mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.