Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa mereka semua meninggal dunia secara bersamaan dalam satu kecelakaan, tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu dan siapa yang terakhir, maka mereka tidak saling mewarisi.
Karena, di antara syarat dalam warisan adalah diketahuinya dengan pasti kematian orang yang mewariskan harta dan diketahuinya dengan pasti bahwa ahli waris masih hidup setelahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.