Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seluruh ahli waris meninggal dunia dalam satu kecelakaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seluruh Ahli Waris Meninggal Dunia Dalam Satu Kecelakaan

Pertanyaan

Abdurrahman bin Sa`dan, istri dan seluruh anaknya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil, tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu dan siapa yang terakhir. Penanya bertanya apakah setiap orang dari mereka saling mewarisi?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa mereka semua meninggal dunia secara bersamaan dalam satu kecelakaan, tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu dan siapa yang terakhir, maka mereka tidak saling mewarisi.

Karena, di antara syarat dalam warisan adalah diketahuinya dengan pasti kematian orang yang mewariskan harta dan diketahuinya dengan pasti bahwa ahli waris masih hidup setelahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'