Ya, Anda boleh kembali melakukan umrah dari miqat Anda, atau dari kawasan halal manapun, baik umrah yang kedua tersebut untuk Anda sendiri maupun untuk salah seorang kerabat Anda, atau juga untuk orang lain yang bukan kerabat Anda.
Hal ini jika orang yang Anda wakili tersebut telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menunaikannya, karena sudah tua atau karena sakit yang tidak bisa lagi diharapkan akan sembuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.