Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

selesai umrah segera kembali lagi ke makkah, apakah perlu melakukan umrah lagi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Selesai Umrah Segera Kembali Lagi ke Makkah, Apakah Perlu Melakukan Umrah Lagi?

Pertanyaan

Saya datang ke Makkah untuk menunaikan umrah lalu saya menunaikannya. ِِApakah saya boleh melampaui miqat dan menunaikan umrah kembali jika saya ingin melakukannya? Atau saya datang ke Makkah dan saya harus tinggal di Ta'if, lalu saya ingin menunaikan umrah. Setelah selesai melakukan umrah saya ingin menunaikan umrah lagi untuk saya dan untuk salah seorang kerabat saya, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Ya, Anda boleh kembali melakukan umrah dari miqat Anda, atau dari kawasan halal manapun, baik umrah yang kedua tersebut untuk Anda sendiri maupun untuk salah seorang kerabat Anda, atau juga untuk orang lain yang bukan kerabat Anda.

Hal ini jika orang yang Anda wakili tersebut telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menunaikannya, karena sudah tua atau karena sakit yang tidak bisa lagi diharapkan akan sembuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'