Pertama, barangsiapa ketinggalan shalat, maka dia harus segera mengqadanya. Hal itu sesuai dengan hadis sahih yang meceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa tertidur (sehingga terlewat waktu shalat) atau lupa, maka dia hendaknya shalat ketika mengingatnya. Tidak ada kafarat bagi shalat yang terlewat, kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.”
Kedua, seorang Muslim hendaknya berusaha agar dia bisa bangun tidur pagi-pagi. Bisa dengan cara memasang alarm, atau minta dibangunkan oleh orang yang bangun cepat, agar bisa mengerjakan shalat Subuh.
Seorang Muslim tidak bisa ditolerir jika dia selalu ketinggalan shalat karena ketiduran, dan baru mengerjakan shalat saat bangun tidur, karena hal itu bisa menjerumuskannya dalam ancaman yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)
Dan firman Allah Ta`ala,
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.