Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sejumlah uang diberikan kepada seorang ayah dari pekerjaannya di perancis

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sejumlah Uang Diberikan Kepada Seorang Ayah Dari Pekerjaannya Di Perancis

Pertanyaan

Sejumlah uang diberikan kepada seorang ayah dari pekerjaannya di Perancis Beberapa tahun kemudian, perusahaan mengirimkan tunjangan hidup (dana pensiun) kepadanya. Setelah dia meninggal, dana pensiun itu dialihkan kepada ibu saya. Ibu meminta seluruh saudara saya untuk menandatangani salah satu dokumen yang terkait dengan dana pensiun tersebut. Saat saya menolaknya, dia marah besar kepada saya. Saya menganggap bahwa setiap sen yang lebih besar dari total potongan gaji ayah saya selama beberapa tahun bekerja adalah haram. Akan tetapi, pada akhirnya saya menandatangani dokumen itu untuk membuatnya tenang. Setelah dokumen itu ditandatangani secara lengkap oleh seluruh saudara saya, ibu saya dapat menerima dana pensiun itu melalui rekening salah satu bank. Apakah saya salah karena telah menandatangani dokumen itu? Apakah dana pensiun itu haram, terutama jika jumlahnya lebih banyak dari akumulasi potongan gaji ayah saya selama beberapa tahun bekerja?

Jawaban

Apabila ayah kalian memang berhak untuk mendapatkan dana tersebut sebagai kompensasi atas pekerjaannya yang halal, maka kalian dapat mewarisinya setelah dia wafat karena itu adalah hak kalian. Apabila dana tersebut diperoleh dari pekerjaan haram, maka hukumnya adalah haram baginya dan bagi kalian dan kalian tidak boleh mengambilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'