Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sejauh mana validitas shalat tasbih

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sejauh Mana Validitas Shalat Tasbih

Pertanyaan

Terjadi perdebatan tentang shalat Tasbih. Untuk itu saya mengharapkan penjelasan hukum atas hal ini.

Jawaban

Shalat tasbih tidak disyariatkan karena sumber riwayat yang menceritakan tentangnya tidak diketahui secara otentik dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Selain itu, shalat ini memiliki tata cara berbeda dari shalat yang ada syariatnya baik dari segi ucapan maupun gerakan, sehingga mengindikasikan bahwa shalat ini tidak didasarkan pada syariat yang valid.

Begitu banyak shalat sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui hadits yang sahih, sehingga itu sudah cukup tanpa perlu menambah shalat yang aneh-aneh dan bertentangan dengan syariat agama yang suci ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'