Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sejak baligh hingga menopause belum meng-qadha hutang puasa ketika haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sejak Baligh Hingga Menopause Belum Meng-qadha Hutang Puasa Ketika Haid

Pertanyaan

Seorang wanita mengatakan bahwa sejak usia balig hingga menopause dia tidak meng-qadha hutang puasa Ramadhan karena datang bulan. Sekarang ini dia telah usia menopause. Alasan dia tidak meng-qadha adalah karena menurut pemahamannya, qadha shalat dan puasa tidak wajib. Sekarang, dia tahu bahwa meng-qadha puasa hukumnya wajib. Namun dia tidak tahu berapa hari dia tidak puasa (di bulan Ramadhan) karena terlalu banyak yang dia tinggalkan dan sudah bertahun-tahun lamanya. Apakah yang harus dia lakukan sekarang terkait hutang puasa Ramadhan yang belum dia qadha karena sebab kebodohan dan ketidaktahuannya akan hal ini?

Jawaban

Wanita tersebut wajib puasa sejumlah hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan, dihitung sejak balig hingga menopause. Dia harus berusaha semampunya untuk mengetahui jumlah hari saat dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Dia wajib membayarnya dengan berpuasa, ditambah dengan memberi makan orang miskin setiap hari, karena telah menunda qadha. Kadar makanan ini sebanyak setengah sha` makanan pokok lokal atau sekitar 1,5 kg (per satu hari yang ditinggalkan). Ini jika dia mampu memberi makan. Namun jika dia fakir yang tidak mampu memberi makan, maka cukup dengan puasa saja. Dia boleh meng-qadha puasa berturut-turut, atau terpisah-pisah hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'