Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sedekah kepada kerabat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sedekah kepada Kerabat

Pertanyaan

Dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
الصدقة على المساكين صدقة وعلى ذي الرحم ثنتان
"Sedekah kepada orang-orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala." Apakah kerabat yang dimaksud dalam hadis ini adalah semua kerabat dari pihak perempuan, atau termasuk kerabat laki-laki? Jika boleh bersedekah kepada mereka, lantas apakah juga diperbolehkan jika mereka memiliki kelapangan harta atau dalam taraf hidup yang sama dengan pemberi sedekah? Jika kondisi keuangan dan kehidupan para kerabat tersebut lebih baik dari kita, apakah menyambung silaturahim dengan mereka cukup dengan berkunjung?

Jawaban

Pertama: Teks hadits dalam pertanyaan di atas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Hakim adalah

الصدقة على المسكين صدقة، وهي على ذي الرحم اثنتان؛ صدقة وصلة

“Sedekah kepada orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan silaturahim.” Dari Salman bin `Amir adh-Dhabbi.

Kedua: Maksud dari kerabat dalam hadits di atas adalah para kerabat yang fakir, baik laki-laki maupun perempuan. Menyambung silaturahim dengan kerabat yang kaya adalah dengan memberikan hadiah, berkunjung, menampakkan wajah ramah, dan memberikan nasihat kepada mereka semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Sedekah kepada Kerabat