Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sedekah istri dari harta suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sedekah Istri Dari Harta Suaminya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah saya boleh mengambil harta suami saya untuk bersedekah, baik sepengetahuannya maupun tidak? Pertanyaan 2: Apakah saya boleh membelikan keluarga saya sebuah barang dengan harta suami saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam ukuran yang wajar menurut kebiasaan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membeli sesuatu untuk keluarga Anda atau orang lain dari harta suami, kecuali jika dia mengizinkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'