Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebuah rumah wakaf tidak bisa dipergunakan lagi. orang yang mewakafkan ingin menjual dan menambahkan sejumlah uang lalu membeli rumah di tempat yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah memperhatikan pertanyaan yang berasal dari Ketua Mahkamah al-Ahsa' yang tercantum dalam surat nomor (7052) tertanggal 3/12/ 1391 H Kepada Yang Terhormat Ketua Departemen Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan yang dialihkan kepada Sekretariat Dewan Ulama Senior (no. 201/2) dan tanggal 23/1/1392 H. Berdasarkan kajian komite terhadap masalah ini, diketahui bahwa masalahnya mencakup hal-hal berikut: 1. Permintaan fatwa dari saudari Sarah binti Nasir al-Khurasyi kepada ketua Mahkamah al-Ahsa' berikut teksnya: Saya memiliki rumah di Kuwait pada jalan Ain Yusuf . Rumah tersebut adalah rumah wakaf namun sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi . Sekarang saya tinggal di Riyadh, saya ingin memindahkan rumah wakaf itu dari al-Ahsa' ke Riyadh sebab saya tinggal di Riyadh. Rumah yang sudah saya beli di Riyadh akan saya wakafkan sebagai ganti dari rumah wakaf yang lama . Harga jual rumah wakaf yang lama tidak cukup untuk membeli satu rumah di Riyadh tapi saya akan menambahnya dengan uang saya. Saya meminta persetujuan dari yang mulia untuk memindahkan rumah tersebut. 2. Terbuktinya pewakafan rumah yang disebutkan oleh si pewakaf berdasarkan surat dengan nomor (67) tertanggal 24/6/1366 H yang dikeluarkan oleh Pengadilan al-Ahsa'. Dalam surat keterangan tersebut pewakaf mensyaratkan agar rumah tersebut dikelola dan dihuni seumur hidupnya yang diserahkan kepada anaknya Muhammad bin Sulaiman al-Husain dan dilanjutkan ke anak cucunya. Pewakaf juga menentukan harga sewa dan wajib melakukan kurban dari harta wali yang menghuni pada tiap tahunnya. Demikian isi dari surat yang dilayangkan dari hakim di mahkamah al-Ahsa', Syaikh Abdul Muhsin al-Khayyal nomor 1023, tertanggal 2/12/1391 H. 3. Dalam surat yang dikirimkan oleh hakim tadi disebutkan : Hakim telah memberi penjelasan kepada lembaga tersebut untuk tidak lagi mengggunakan rumah tersebut dengan surat nomor (1027) tertanggal 1/12/ 1391 H. Lembaga tadi menjawab dengan surat terlampir: Keduanya mendatangi rumah tadi, dan mendapati bahwa rumah tersebut sudah rusak tidak bisa dipergunakan. Jika pengelola ingin memindahkan wakafnya ke rumah yang lebih baik dengan menambahkan sejumlah uang dari harga rumah tersebut, maka menjualnya lebih baik. Selesai. 4. Permintaan dari Pengadilan al-Ahsa' tentang penyampaian pendapat dalam masalah ini dan penjelasannya. Hal ini tercantum dalam surat yang disebutkan tadi.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut:

Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Pewakaf siap menambah harganya lalu memindahkannya ke Riyadh menjadi rumah yang lebih baik serta mensyaratkan hak mengawasi dan tinggal di rumah wakaf itu sepanjang hidupnya. Pemberi wakaf tersebut sekarang tinggal di Riyadh.

Berdasarkan hal ini maka boleh menjualnya dan menambahkan harganya lalu membeli rumah di Riyadh sebagai pengganti wakaf yang lama. Ini lebih baik bagi wakaf itu sebab adanya niat baik. Hendaknya si pewakaf juga memperhatikan dan mengawasinya baik dari sisi pemeliharaan maupun penyewaannya.

Akan tetapi yang berkaitan dengan penjualan rumah di al-Ahsa’ dan penerimaan harga rumah tadi harus melalui hakim di Pengadilan al-Ahsa’. Pembelian rumah di Riyadh juga melalui kepala pengadilan Riyadh, dengan cara ini maka sahlah pemindahan tadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.