Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebuah kecelakaan terjadi akibat hambatan di jalan dan perusahaan pun membayar sebagian diyat lalu apakah ia harus membayar kafarat secara penuh?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Sebuah Kecelakaan Terjadi Akibat Hambatan Di Jalan Dan Perusahaan Pun Membayar Sebagian Diyat Lalu Apakah Ia Harus Membayar Kafarat Secara Penuh?

Pertanyaan

Penanya adalah seorang pengemudi mobil. Dia mengalami kecelakaan karena sebuah perusahaan membuat galian di tengah jalan dan tidak menaruh tanda peringatan. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia. Kemudian diputuskan bahwa pengemudi dan perusahaan harus membayar diat setengah-setengah untuk dua orang korban tersebut. Mengenai kafarat, kedua belah pihak ditetapkan untuk berpuasa selama empat bulan, yaitu dua bulan untuk setiap korban. Pengemudi tersebut bertanya, "Apakah saya wajib berpuasa atau tidak dan apakah saya harus berpuasa empat bulan atau boleh membayar fidiah untuk puasa tersebut?"

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib menunaikan keputusan yang telah ditetapkan. Kafarat pembunuhan yang tidak sengaja tidak bisa dibayar dengan memberi makan. Namun, Anda harus memerdekaan seorang budak yang beriman untuk setiap korban. Jika Anda tidak dapat menemukannya karena saat ini tidak ada, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut untuk setiap korban sehingga secara keseluruhan Anda harus berpuasa selama empat bulan. Anda boleh berhenti berpuasa sejenak setelah berpuasa dua bulan untuk salah satu korban sebelum berpuasa untuk korban yang kedua. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Sampai firman-Nya,

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Hukum Allah Ta’ala dalam kafarat pembunuhan yang tidak disengaja adalah memerdekakan budak yang beriman untuk setiap korban. Ketika tidak menemukan budak untuk dimerdekakan, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut untuk setiap jiwa yang dia bunuh secara tidak sengaja. Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyariatkan memberi makanan atau sedekah sehingga tidak sah melakukan apa yang tidak disyariatkan oleh Allah Ta’ala dalam masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.