Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebelum shalat, imam memberi tahu makmum bahwa dia tidak akan melakukan sujud tilawah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sebelum Shalat, Imam Memberi Tahu Makmum Bahwa Dia Tidak Akan Melakukan Sujud Tilawah

Pertanyaan

Sebelum menunaikan shalat, seorang imam memberi tahu makmum bahwa dia tidak akan melakukan sujud tilawah (sujud saat mendengar ayat as-sajdah). Kemudian imam mengucap takbir untuk memulai shalat, membaca surah Al-Fatihah, dan membaca surah Al-`Alaq tanpa melakukan sujud tilawah pada ayat terakhir (yang merupakan ayat sajdah). Setelah itu, dia membaca basmalah dan membaca surah Al-Ikhlash. Semua itu dia baca pada rakaat pertama. Dia pun meneruskan shalat sampai selesai. Apakah tindakan imam tersebut benar atau dia wajib melakukan sujud tilawah? Selain itu, apakah dia wajib membaca surah yang terletak setelah Al-`Alaq (melanjutkannya sesuai urutan surah dalam Mushaf Al-Qur'an dan bukan membaca surah al-Ikhlash)? Mana yang lebih baik? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Sujud tilawah hukumnya tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya, baik saat menjadi imam atau ketika salat sendiri.

Tidak masalah juga jika seseorang membaca surah secara tidak berurutan (bukan surah yang selanjutnya dalam urutan mushaf) dari yang dia baca pada rakaat pertamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'