Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebelum meninggal, dia mewasiatkan sepertiga harta yang dia tinggalkan untuk kurban dirinya dan kedua orangtuanya, dan sekarang setelah ditunaikan kurban masih ada sisanya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sebelum Meninggal, Dia Mewasiatkan Sepertiga Harta Yang Dia Tinggalkan Untuk Kurban Dirinya Dan Kedua Orangtuanya, Dan Sekarang Setelah Ditunaikan Kurban Masih Ada Sisanya

Pertanyaan

Ayahnya meninggal. Sebelum meninggal dia mewasiatkan sepertiga harta yang dia tinggalkan untuk kurban dirinya dan kedua orang tuanya. Sekarang setelah ditunaikan kurban masih ada sisanya. Ditanyakan tentang sisa bagian harta untuk wasiat itu: Apakah ditunaikan kurban lagi untuknya atau sisanya ini dibagikan kepada ahli waris?

Jawaban

Jika permasalahan terkait wasiat ayahnya dan sisa bagian yang diperuntukkan wasiat ini sebagaimana disebutkan penanya sekiranya penanya adalah yang ditunjuk melaksanakan wasiat ayahnya, dan jika dalam teks wasiatnya yang sah menurut syarak tidak ada yang menyatakan sisa bagian untuk wasiat itu dibagikan kepada pihak atau orang tertentu, maka seyogyanya sisa harta tersebut dipergunakan untuk amal-amal kebaikan seperti partisipasi dalam pembangunan masjid dan pengadaan fasilitasnya, dan sedekah kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Jika ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dan berhak menerima sedekah, maka dia ini lebih berhak menerima pemberian dari sisa bagian untuk wasiat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.