Jika permasalahan terkait wasiat ayahnya dan sisa bagian yang diperuntukkan wasiat ini sebagaimana disebutkan penanya sekiranya penanya adalah yang ditunjuk melaksanakan wasiat ayahnya, dan jika dalam teks wasiatnya yang sah menurut syarak tidak ada yang menyatakan sisa bagian untuk wasiat itu dibagikan kepada pihak atau orang tertentu, maka seyogyanya sisa harta tersebut dipergunakan untuk amal-amal kebaikan seperti partisipasi dalam pembangunan masjid dan pengadaan fasilitasnya, dan sedekah kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Jika ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dan berhak menerima sedekah, maka dia ini lebih berhak menerima pemberian dari sisa bagian untuk wasiat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.